Jelaskan berbagai
organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industri baik regional maupun global
(minimal 5)
1. Badan
Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia (BKKPII)
Di dalam
Persatuan Insinyur Indonesia, dibentuk suatu wadah tempat berhimpunnya para
insinyur berdasarkan kesamaan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, wadah
tersebut dinamakan Badan Kejuruan (Pasal 21 Anggaran Dasar PII)*
Salah satu dari
Badan Kejuruan yang ada di Persatuan Insinyur Indonesia adalah Badan Kejuruan
Kimia, yang didirikan pada tanggal 23 Mei 1980.
Adapun tujuan
(re; AD-PII) dibentuknya Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia
–BKKPII (The Chemical Engineering Chapter of The Institution of Engineers,
Indonesia ) adalah:
a. Menjadi organisasi profesi keinsinyuran
secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional
b. Memupuk profesionalisme korsa Insinyur
Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma
baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan
nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa.
c. Meningkatkan kepedulian dan tanggap
profesional terhadap permasalahan, tantangan serta peluang pembangunan
daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi profesional secara
integratif.
d. Mendorong profesionalisme dalam
penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi
untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan
khususnya rakyat Indonesia. *
Kode
Etik:
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
a.
Mengutamakan keluhuran budi.
b.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d.
Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
a. Insinyur Indonesia senantiasa
mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
b.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja
sesuai dengan kempetensinya.
c.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan
pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
d. Insinyur Indonesia senantiasa
menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
e. Insinyur Indonesia senantiasa membangun
reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
f.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang
teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
g.
Insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Sumber : http://www.insinyurkimia.com/
2. Ikatan
Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI)
Merupakan organisasi sosial non profit, didirikan di Jakarta pada 7 Juni 1979 oleh sekelompok professional Indonesia yang bekerja di bidang industri perminyakan dan geothermal. Pada saat ini IATMI memiliki lebih dari 10.000 anggota tersebar di seluruh Indonesia dan 12 negara di seluruh dunia. Melalui sinergi dengan stakeholder terkait, IATMI bertujuan untuk melayani anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan melalui jaringan, untuk mendukung pengembangan profesional minyak bumi termasuk mahasiswa dan profesional muda. IATMI juga akan terus bekerja sama dengan organisasi-organisasi profesional lain untuk mempromosikan sinergi dan profesionalisme.
Merupakan organisasi sosial non profit, didirikan di Jakarta pada 7 Juni 1979 oleh sekelompok professional Indonesia yang bekerja di bidang industri perminyakan dan geothermal. Pada saat ini IATMI memiliki lebih dari 10.000 anggota tersebar di seluruh Indonesia dan 12 negara di seluruh dunia. Melalui sinergi dengan stakeholder terkait, IATMI bertujuan untuk melayani anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan melalui jaringan, untuk mendukung pengembangan profesional minyak bumi termasuk mahasiswa dan profesional muda. IATMI juga akan terus bekerja sama dengan organisasi-organisasi profesional lain untuk mempromosikan sinergi dan profesionalisme.
Kode
Etik:
Sumber : https://iatmi.or.id/
3. ASOSIASI
TENAGA TEKNIK INDONESIA (ASTTI)
Didirikan pada tanggal 31 Oktober 2003 di kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. Berazaskan PANCASILA dan berlandaskan pada ketentuan undang-undang dasar republik indonesia serta seluruh peratuan dan perundang-undangan yang berlaku didalam wilayah indonesia.
Didirikan pada tanggal 31 Oktober 2003 di kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. Berazaskan PANCASILA dan berlandaskan pada ketentuan undang-undang dasar republik indonesia serta seluruh peratuan dan perundang-undangan yang berlaku didalam wilayah indonesia.
Sejak disahkannya undang-undang nomor 18
tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang diikuti dengan terbitnya peraturan
pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran serta masyarakat jasa
konstruksi, peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan
jasa konstruksi, dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang
pnyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, maka pembinaan dan pengembangan
sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi dapat ditingkatkan dan diarahkan
menurut ke-khasan bidang/lingkup kompetensi keahliannya. Standar kompetensi
ahli/terampil tenaga pelaksana jasa konstruksi digunakan sebagai acuan bagi
setiap orang yang bermaksud untuk memperoleh sertifikat, dimana bersangkutan
akan diakui kompetensinya dibidang keteknikan sesuai dengan keahlian dan
keterampilannya standar kelayakan menjadi pedoman bagi asosia tenaga teknik
indonesia (ASTTI) dalam rangka melakukan proses sertifikasi bagi para
anggotanya.
Kode
Etik:
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan
sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi
yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik
Indonesia.
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta
memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan &
peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
b. Tanggap terhadap kemajuan &
senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian &
Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
c. Penuh rasa tanggung jawab serta selalu
berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang
tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
d. Disiplin serta berusaha agar pekerjaan
yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses
persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji
yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
e. Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta
Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada
Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
Sumber : http://site.astti.or.id/
Berdiri
tanggal 23 Mei 1952, di Bandung. Didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr.
Rooseno Soeryohadikoesoemo. Memiliki visi dan misi
Visi
:
1.
Menjadi pendorong kemandirian bangsa
2.
Sebagai agen perubahan dan pembangunan melalui pengembangan kompetensi profesi
keinsinyuran berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
Misi:
Menjadikan
insinyur yang berdaya saing dan memberi nilai tambah yang tinggi bagi
kesejahteraan dan kemakmuran bangsa
Kode Etik
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
a. Mengutamakan
keluhuran budi.
b. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
d. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
\ WARNA
Warna
dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan
kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut
dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih
terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada
lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut. Untuk
memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan,
sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat
dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi
warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh
kepercayaan dalam berkarya.
FILOSOFI
Ditinjau
secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai
keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang
seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna
apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa
PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa
Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh
sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan
masyarakat
5. Ahli Manajemen Proyek
Indonesia (IAMPI)
Adalah asosiasi profesi/kumpulan para praktisi dan didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1999. Pendirian IAMPI disahkan oleh Notaris Agus Majid SH dengan Pernyataan (Akta) Pembentukan IAMPI No. 182 tertanggal 31 Juli 2000, dikukuhkan kembali terakhir pada tanggal 1 April 2014 melalui Akta Notaris No 01 oleh Notaris Dewi Tenty Septy Artiany, SH, M.Kn. IAMPI suatu organisasi nirlaba yang bekerja untuk meningkatkan mutu pelaksanaan proyek dan program dengan menyediakan pelajaran manajemen proyek dan konsultansi dalam skala luas bagi stakeholder dan masyarakat.
Adalah asosiasi profesi/kumpulan para praktisi dan didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1999. Pendirian IAMPI disahkan oleh Notaris Agus Majid SH dengan Pernyataan (Akta) Pembentukan IAMPI No. 182 tertanggal 31 Juli 2000, dikukuhkan kembali terakhir pada tanggal 1 April 2014 melalui Akta Notaris No 01 oleh Notaris Dewi Tenty Septy Artiany, SH, M.Kn. IAMPI suatu organisasi nirlaba yang bekerja untuk meningkatkan mutu pelaksanaan proyek dan program dengan menyediakan pelajaran manajemen proyek dan konsultansi dalam skala luas bagi stakeholder dan masyarakat.
Kode
Etik:
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu
bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli
Profesional, yaitu:
a.
Penuh perhatian terhadap sesama(Caring
for Others)
b.
Jujur terhadap diri sendiri dan
lingkungannya (Honesty),
c.
Bertanggungjawab atas semua pikiran,
ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
d.
Menepati janji (Promise Keeping),
e.
Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan
hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
f.
Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
g.
Bersikap adil (Fairness),
h. Mempunyai integritas dan komitmen
terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
i. Dapat menghargai dan menerima pendapat
orang lain (Respect for Others)
j. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak
sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible
Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
Sumber : http://iampi.org/
No comments:
Post a Comment