March 6, 2017

ETIKA PROFESI: TUGAS 2



Jelaskan berbagai organisasi profesi beserta kode etik profesinya yang relevan dengan bidang teknik industri baik regional maupun global (minimal 5)
  1.   Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia (BKKPII)


    Di dalam Persatuan Insinyur Indonesia, dibentuk suatu wadah tempat berhimpunnya para insinyur berdasarkan kesamaan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, wadah tersebut dinamakan Badan Kejuruan (Pasal 21 Anggaran Dasar PII)*
    Salah satu dari Badan Kejuruan yang ada di Persatuan Insinyur Indonesia adalah Badan Kejuruan Kimia, yang didirikan pada tanggal 23 Mei 1980.
   Adapun tujuan (re; AD-PII) dibentuknya Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia –BKKPII (The Chemical Engineering Chapter of The Institution of Engineers, Indonesia ) adalah:
  a. Menjadi organisasi profesi keinsinyuran secara nasional yang memiliki kesetaraan dan diakui internasional
   b.   Memupuk profesionalisme korsa Insinyur Indonesia, meningkatkan jiwa serta semangat persatuan nasional dalam mendarma baktikan kompetensinya kepada kepentingan bangsa dan negara melalui peningkatan nilai tambah perwujudan cita-cita bangsa.
   c.    Meningkatkan kepedulian dan tanggap profesional terhadap permasalahan, tantangan serta peluang pembangunan daerah/nasional melalui optimasi pemberdayaan kompetensi profesional secara integratif.
   d.     Mendorong profesionalisme dalam penguasaan, pengembangan, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan umat manusia pada umumnya dan khususnya rakyat Indonesia. *
   Kode Etik:
   CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
   a.       Mengutamakan keluhuran budi.
   b.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
   c.       Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
   d.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
  
   SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
  a.    Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  b.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
  c.       Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
 d.   Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  e.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  f.       Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  g.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
    Sumber : http://www.insinyurkimia.com/ 

  2. Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) 

      Merupakan organisasi sosial non profit, didirikan di Jakarta pada 7 Juni 1979 oleh sekelompok professional Indonesia yang bekerja di bidang industri perminyakan dan geothermal. Pada saat ini IATMI memiliki lebih dari 10.000 anggota tersebar di seluruh Indonesia dan 12 negara di seluruh dunia. Melalui sinergi dengan stakeholder terkait, IATMI bertujuan untuk melayani anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan melalui jaringan, untuk mendukung pengembangan profesional minyak bumi termasuk mahasiswa dan profesional muda. IATMI juga akan terus bekerja sama dengan organisasi-organisasi profesional lain untuk mempromosikan sinergi dan profesionalisme. 


   Kode Etik:
    Sumber : https://iatmi.or.id/ 

   3.      ASOSIASI TENAGA TEKNIK INDONESIA (ASTTI)  

     Didirikan pada tanggal 31 Oktober 2003 di kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. Berazaskan PANCASILA dan berlandaskan pada ketentuan undang-undang dasar republik indonesia serta seluruh peratuan dan perundang-undangan yang berlaku didalam wilayah indonesia.
     Sejak disahkannya undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang diikuti dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran serta masyarakat jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang pnyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, maka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi dapat ditingkatkan dan diarahkan menurut ke-khasan bidang/lingkup kompetensi keahliannya. Standar kompetensi ahli/terampil tenaga pelaksana jasa konstruksi digunakan sebagai acuan bagi setiap orang yang bermaksud untuk memperoleh sertifikat, dimana bersangkutan akan diakui kompetensinya dibidang keteknikan sesuai dengan keahlian dan keterampilannya standar kelayakan menjadi pedoman bagi asosia tenaga teknik indonesia (ASTTI) dalam rangka melakukan proses sertifikasi bagi para anggotanya.

     Kode Etik:
    Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.
  a.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan diri dari perbuatan melawan hukum.
  b.  Tanggap terhadap kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis, Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan teknologi.
  c.  Penuh rasa tanggung jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari keprofesionalan.
   d.    Disiplin serta berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
  e.   Adil, Tegas, Bijaksana dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta Kesejahteraan Masyarakat.
   Sumber : http://site.astti.or.id/

   4.      PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII / The Institution of Engineers Indonesia – IEI)

Berdiri tanggal 23 Mei 1952, di Bandung. Didirikan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo. Memiliki visi dan misi
Visi :
1. Menjadi pendorong kemandirian bangsa
2. Sebagai agen perubahan dan pembangunan melalui pengembangan kompetensi profesi keinsinyuran berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi
Misi:
Menjadikan insinyur yang berdaya saing dan memberi nilai tambah yang tinggi bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa

Kode Etik
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR
    a.       Mengutamakan keluhuran budi.
  b.  Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
   c.   Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
    d.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.


\     WARNA
     Warna dasar diambil orange, yaitu suatu warna yang diperoleh dari warna merah dan kuning, sehingga efeknya adalah lebih terang dari merah, tetapi lebih lembut dari kuning. Orange terletak di daerah setengah terang, sedangkan putih terletak di daerah terang sekali, sehingga kombinasi orange dengan putih pada lingkaran luar menghasilkan warna yang kontras tetapi tetapi tetap lembut. Untuk memberikan kontras kepada kedua kombinasi itu, maka warna hitam dimunculkan, sehingga secara keseluruhan tercapailah kombinasi warna yang harmonis. Dilihat dari pemaknaan warna, maka putih berarti suci atau keluhuran budi. Kombinasi warna tersebut melambangkan dinamika PII dengan keluhuran budi dan penuh kepercayaan dalam berkarya.

      FILOSOFI
     Ditinjau secara keseluruhan, maka kombinasi bentuk dan warna di atas mencapai keseimbangan yang harmonis, dan merupakan suatu komposisi bentuk dan warna yang seimbang, yang senantiasa dapat diletakkan di atas latar belakang dengan warna apapun tanpa mengurangi nilai dan artinya. Tafsiran secara lebih luas, bahwa PII berdiri teguh di atas kaki sendiri, berbakti untuk kemajuan bangsa Indonesia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak terpengaruh oleh sesuatu aliran politik, dan memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat
       Sumber: http://pii.or.id/

  5. Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI)

      Adalah asosiasi profesi/kumpulan para praktisi  dan didirikan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 1999. Pendirian IAMPI disahkan oleh Notaris Agus Majid SH dengan Pernyataan (Akta) Pembentukan IAMPI No. 182 tertanggal 31 Juli 2000, dikukuhkan kembali terakhir pada tanggal 1 April 2014 melalui Akta Notaris No 01 oleh Notaris Dewi Tenty Septy Artiany, SH, M.Kn. IAMPI suatu organisasi nirlaba yang bekerja untuk meningkatkan mutu pelaksanaan proyek dan program dengan menyediakan pelajaran manajemen proyek dan konsultansi dalam skala luas bagi stakeholder dan masyarakat.


     Kode Etik:
    Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
    a.       Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
    b.      Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
    c.       Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
    d.      Menepati janji (Promise Keeping),
    e.       Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
    f.       Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
    g.      Bersikap adil (Fairness),
  h. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
     i.     Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
    j.   Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
    Sumber : http://iampi.org/

No comments:

Post a Comment