Sebutkan
contoh dan beri penjelasan mengenai standar teknik (minimal 5) dan standar
manajemen (minimal 5) yang relevan dengan Teknik Industri!
Standar Teknik
1.
AISI
(American Iron and Steel Institute)
merupakan standar yang sering digunakan pada material besi baja yang menyatakan
atau memuat mengenai standar komposisi baja, dimana 2 digit pertama menandakan
kadar paduan yang terkandung dan 2 digit terakhir menyatakan kadar karbon yang
terkandung. Untuk baja karbon biasa, 2
digit pertama angka 1 dan 0 merupakan
paduan baja ditandai dengan kombinasi dua digit tanda (missal: 13, 41, 43).
Digit ketiga dan keempat mewakili persentase berat karbon dikalikan 100.
Contoh: suatu baja 1060 adalah baja karbon biasa yang mengandung 0,60% C. Lembaga
AISI berdiri pada tahun 1855 sehingga lembaga ini merupakan lembaga tertua di
bidang iron and steel di Amerika.
2.
JIS (Japan Industrial Standard) adalah suatu organisasi standar yang dibuat oleh pemerintah
Jepang yang bergerak dalam pembuatan standar-standar yang ada di jepang
khususnya dalam bidang perindustrian. Proses standarisasi yang dibuat oleh JIS
berada dibawah pengawasan JISC (Japan
Industrial Standard Comitte) kemudian hasil dari standard yang telah dibuat
tersebut dipublikasikan oleh JSA (Japan
Standards Asosiation) standard dikembangkan oleh Japanese Industrial Standards Committee, yang merupakan bagian dari
kementrian industri dan perdagangan internasional di Tokyo. Penandaaan JIS memiliki
penandaan seperti symbol awal ditulis dengan huruf capital, JIS diikuti dengan
suatu huruf capital yang menunjukkan data teknik untuk 19 devisi/area (A, B, C,
E, F, G, H, K, L, M, P, Q, R, S, T,W, dan X) misalnya B untuk mechanical engineering kemudian G untuk ferrous materials and metallurgy kemudian diikuti dengan empat atau lima figit
terakhir menunjukkan tempat dalam devisi JIS. JIS juga dikategorikan menjadi
tiga domain yaitu produk, metode, dan dasar dengan standar masing-masing untuk
4000, 1600, dan 2800. JIS memiliki beberapa ketentuan, diantaranya :
a.
Diawali
dengan SS atau G dan diikuti dengan bilangan yang menunjukkan kekuatan tarik
minimum dalam kg/mm2.
b.
Diawali
dengan S dan diikuti dengan bilangan yang menunjukkan komposisi kimianya.
c.
Golongan
stainless steel biasanya menggunakan grade dari ASTM dengan menggunakan kode
huruf SUS diikuti dengan kode angka sesuai dengan AISI atau SAE.
3.
DIN
(Deutsches Institut für Normung/German
Institute for Standardization) adalah organisasi nasional
Jerman untuk standarisasi. DIN terdaftar secara legal di Registered German Asosiation (RGA) yang berpusat di Berlin. Semua
spesifikasi baja yang dihasilkan oleh Jerman diawali dengan huruf DIN diikuti
huruf atau nomor. DIN telah membuat beribu-ribu standar, salah satunya adalah
DIN 476. DIN 476 adalah standar yang
paling dikenal, dan merupakan standar pertama yang dikeluarkan oleh DIN. DIN
merupakan standar untuk ukuran kertas seri-A (A-series paper sizes) dan dikeluarkan pada tahun 1922, yang
nantinya diadopsi oleh International
Standard Organization (ISO) pada tahun 1975 yaitu ISO 216. Standar ini
dapat kita lihat dan amati sehari-hari yaitu contohnya kertas ukuran A0, A1,
A2, A3, A4,dan A5. Berikut ini adalah contoh-contoh standar yang dibuat oleh
DIN.
a.
DIN 476: International paper sizes (sekarang ISO 216 atau DIN EN ISO 216).
b.
DIN 1451: Standar yang mengatur tentang
rel kereta api dan rambu-rambu jalan di Jerman.
c.
DIN 31635: Standar yang mengatur tentang
penerjemahan tulisan Arab. DIN 72552: nomor terminal elektrik dalam mobil.
d.
DIN 72552: nomor terminal elektrik dalam
mobil.
4.
UNS
(Unifield Numbering System)
digunakan untuk keseragaman umum yang memberikan indeks bagi kedua paduan ferro dan non ferro. Tiap nomor UNS terdiri dari 1 huruf awal yang diikuti dengan
nomor 5 digit. Sistem ini hanya menunjukkan komposisi kimia dari metal atau
paduannya dan bukan menunjukkan standar atau spesifikasi dari metal tersebut. Huruf
mengindikasikan keluarga logam yang dimiliki panduan. Penandaaan UNS untuk
paduan yang dimulai dengan huruf G diikuti dengan kode angka AISI/SAE digit
ke-5 adalah sebuah nol (0). Sistem klasifikasi menggunakan kode dan digunakan
mengacu pada logam tertentu. Kode dapat terkait dengan komposisi kimianya atau
sifat-sifat yang dimiliki suatu cara ringkas menyatakan suatu bahan khusus
tanpa menulis secara penuh komposisi kimia dan sifat-sifatnya.
5.
SNI (Standar Nasional Indonesia), adalah standar yang ditetapkan
oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Badan
Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan
tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara
Indonesia.Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN).
Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada
Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.Badan
ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis
di Indonesia.
Pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan
oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi
dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem
akreditasi dan sertifikasi.Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang
Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Stan dan Nasional
untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai ugas memberikan pertimbangan dan
saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan
tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja
dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian
fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam
rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan,
menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan
produk nasional dalam transaksi pasar global.
Dari
sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk
barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global Standar Nasional Indonesia (disingkat
SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.SNI
dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI
dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of
good practice, yaitu:
a.
Openess (keterbukaan): Terbuka bagi agar
semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan
SNI;
b.
Transparency (transparansi): Transparan agar
semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai
dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya. Dan dapat dengan
mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI
c. Consensus
and impartiality
(konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua
stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
d. Effectiveness
and relevance:
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan
kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
e. Coherence: Koheren dengan pengembangan
standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari
perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
f. Development
dimension (berdimensi
pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan
kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, sasaran utama dalam pelaksanaan standardisasi,
adalah meningkatnya ketersediaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mampu
memenuhi kebutuhan industri dan pekerjaan instalasi guna mendorong daya saing
produk dan jasa dalam negeri, secara umum SNI mempunyai manfaat, sebagai
berikut:
a. dari sisi produsen
Terdapat
kejelasan target kualitas produk yang harus dihasilkan sehingga terjadi
persaingan yang lebih adil;
b. dari sisi konsumen
Dapat
mengetahui kualitas produk yang ditawarkan sehingga dapat melakukan evaluasi baik
terhadap kualitas maupun harga;
c. dari sisi Pemerintah
Dapat
melindungi produk dalam negeri dari produk-produk luar yang murah tapi tidak
terjamin kualitas maupun keamanannya, dan meningkatkan keunggulan kompetitif produk
dalam negeri di pasaran internasional
Di dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi
tentang Standardisasi Nasional Pasal 2 mengenai ruang lingkup dari
Standardisasi nasional adalah mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan:
1.
Metroligi
teknik
Yang
dimaksud metrologi teknik adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran,
metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik
dan pengembangan standar nasional untuk satuan ukuran dan alat ukur sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membeikan kepastian
dan kebenaran dalam pengukuran.
2.
Mutu
Yang dimaksud dengan mutu adalah
keseluruhan karakteristik dari maujudyang mendukung kemampuannya dalam
memuaskan kebutuhan yang dinyatakan atau tersirat.
3.
Standar
Yang
dimaksud dengan standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan
termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan consensus semua pihak
yang terkait dengam memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan,
kesehatan lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya.
4.
Pengujian
Pengujian adalah kegiatan teknis
yang terdiri atas penetapan, penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik
dari suatu produk bahan, peralatan, organisme, fenomena fisik, proses atau
jasa, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
LINK:
Standar
Manajemen
1.
SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja)
adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja. Tujuan penerapan SMK3 meningkatkan efektifitas perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan
terintegrasi, mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat
pekerja/serikat buruh, serta menciptakan
tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
2.
ISO 9001 adalah sebuah standarisasi yang
sengaja dibuat oleh organisasi dunia yang ditujukan untuk seluruh organisasi
yang berada di dunia dengan berbagai macam sektor. ISO 9001 dapat diterapkan
diseluruh organisasi baik itu merupakan organisasi yang bertujuan untuk mencari
laba (perusahaan) atau organisasi non-profit. ISO 9001 berisikan
persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk menjaga mutu suatu proses. Jadi
ISO 9001 bukanlah suatu standard produk (bila di Indonesia standard ini dikenal
sebagai SNI) atau layanan, tapi merupakan standard manajemen yang tentu saja
bila diterapkan akan mempengaruhi kualitas produk dan layanan. Dengan demikian,
penerapan Quality Management System
ISO 9001 akan menciptkan lingkungan kerja yang lebih efektif dan efesien.
3.
ISO 17025 merupakan sertifikasi ISO dalam
bidang Manajemen Mutu Laboratorium. Laboratorium di seluruh dunia memainkan
peran besar dalam menjamin kualitas dan kepatuhan dengan menjadi bagian
integral dari proses pembuatan, proses pengujian, proses pemeriksaan, proses
kalibrasi. Untuk memastikan bahwa laboratorium tersebut kompeten untuk
menyediakan layanan ini, maka dibutuhkan
akreditasi oleh badan akreditasi.
ISO
17025 awalnya dikenal sebagai ISO/IEC Guide
25, ISO/IEC 17025 awalnya dikeluarkan oleh International
Organization for Standardization pada tahun 1999. Ada banyak kesamaan
dengan ISO 9001, tetapi ISO/IEC 17025 menambah dalam konsep kompetensi
persamaan dan itu berlaku kepada perusahaan atau organisasi yang menghasilkan
hasil pengujian dan kalibrasi.
Isi
ISO/IEC 17025 terdiri dari 5 elemen yaitu lingkup, acuan normatif, istilah dan
definisi, persyaratan manajemen dan persyaratan teknis. Dua bagian utama dalam
ISO/IEC 17025 adalah persyaratan manajemen
dan persyaratan teknis. Persyaratan Manajemen terutama berkaitan dengan
operasi dan efektivitas sistem manajemen mutu dalam laboratorium. Persyaratan
teknis meliputi faktor-faktor yang menentukan kebenaran dan keandalan pengujian
dan kalibrasi yang dilakukan di laboratorium.
Ada
beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan mengimplementasikan ISO 17025:
1. Pengakuan internasional di industri
laboratorium pengujian dan kalibrasi
2. Daya uggul dari pesaing yang tidak
mendapatkan akreditasi ISO 17025.
3. Terdapat proses dokumentasi dan prosedur yang jelas.
4. Sebuah sistem untuk terus menerus
meningkatkan manajemen dan aspek-aspek teknis bisnis
5. Meningkatkan pelayanan dan kepuasan pelanggan
6. Meningkatkan akses pasar
4.
OHSAS 18001
memberikan persyaratan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (OSH),
yang memungkinkan sebuah organisasi untuk mengontrol kesehatan dan risiko
keselamatan di tempat kerja dan meningkatkan kinerja mereka. Namun OHSAS 18001
tidak menetapkan kriteria kinerja spesifik, dan memberikan spesifikasi rinci
untuk desain sistem manajemen. Spesifikasi OHSAS ini berlaku untuk semua
organisasi yang ingin:
a. menetapkan
suatu sistem manajemen untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk
menghilangkan atau meminimalkan resiko karyawan dan stakeholder lainnya yang
mungkin terkena OSH risiko yang terkait dengan kegiatan mereka;
b. menerapkan,
memelihara dan terus meningkatkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja;
c. memastikan
kebijakan yang sesuai dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang ditetapkan
oleh organisasi;
d. menunjukkan
kepatuhan tersebut kepada orang lain;
e. mencari
sertifikasi / registrasi nya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
oleh organisasi eksternal, atau
f. melakukan
penilaian diri dan pernyataan kesesuaian dengan spesifikasi OHSAS.
5.
ISO/TS 16949 adalah spesifikasi sistem manajemen
mutu yang diakui secara internasional untuk industri otomotif. ISO/TS
16949:2009 adalah versi saat ini (terakhir diperbarui pada tahun 2009) yang
merupakan standar yang dikembangkan untuk industri otomotif. ISO/TS 16949:2009
berisi semua persyaratan ISO 9001 ditambah beberapa persyaratan tambahan khusus
untuk industri otomotif. ISO/TS 16949 menantang perusahaan untuk memenuhi
tujuan perusahaan serta kebutuhan pelanggan pada desain, pengiriman dan biaya
yang kompetitif. ISO/TS 16949 juga memerlukan Anda untuk menghubungkan rencana
bisnis organisasi Anda ke SMM (kebijakan mutu, sasaran mutu dan
langkah-langkah).
Tujuan
dari ISO/TS 16949 adalah untuk meningkatkan kualitas sistem dan proses, untuk
meningkatkan kepuasan pelanggan, untuk mengidentifikasi masalah dan risiko
dalam proses produksi dan distribusi, untuk menghilangkan penyebabnya, dan untuk
memeriksa dan mengambil langkah-langkah preventif dan korektif untuk
efektivitas mereka. Perusahaan yang telah mengimplementasikan ISO/TS 16949
mendapatkan keuntungan berupa perbaikan berkesinambungan, pencegahan defect dan
pengurangan variasi dan limbah dalam rantai pasokan, memenuhi standar klien dan
meningkatkan akses pasar.
LINK: